Dua Poin Utama Perubahan PMK Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Simak Informasinya Disini

Dua Poin Utama Perubahan PMK Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Simak Informasinya Disini

Logo Bea Cukai--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dewasa ini, perdagangan internasional bukan lagi hal yang asing. Mulai dari negara, perusahaan multinasional, hingga individu telah rutin mendatangkan komoditas impor dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang perekonomian dalam negeri. 

Atas barang-barang impor tersebut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang salah satu komponen perhitungannya ialah nilai pabean. Ketentuan terbaru terkait nilai pabean telah dirilis Kementerian Keuangan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN Melalui Pemusnahan

Ketentuan baru atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022, yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 62/PMK.04/2018. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada Kamis 15 Desember 2022 mengatakan penyempurnaan itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan.

Secara umum, menurut Hatta terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru terkait nilai pabean, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean. 

Untuk prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturan terbaru di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment), perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang, perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, penambahan ketentuan penelitian nilai pabean, pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA:Laksanakan Customs Visit Customer, Bea Cukai Lakukan Peninjauan Pabrik Hingga Edukasi Antikorupsi

Sementara itu, untuk konsep nilai pabean, masih menurut Hatta poin utama pengaturan terbaru di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, dan penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain. Lalu, juga terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback, penambahan ketentuan terkait nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna jasa kepabeanan dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai," pungkas Hatta.

Ketentuan baru mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat simak melalui Link berikut: 

>>>>> Link Download Perubahan PMK Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk <<<<<

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: