Bukan DP Nol Persen, Ini Jurus Baru Pemerintah Agar MBR Bisa Punya Rumah, Namanya Staircasing Ownership

Bukan DP Nol Persen, Ini Jurus Baru Pemerintah Agar MBR Bisa Punya Rumah, Namanya  Staircasing Ownership

Ilustrasi ingin punya rumah. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bukan Down Payment (DP) nol persen, ini adalah jurus baru pemerintah agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa punya rumah. 

Pemerintah akan segera merilis skema baru kepemilikan rumah bagi MBR yang disebut staircasing ownership. 

BACA JUGA:Kementerian PUPR Kenalkan 'Jurus' Pentahelix Untuk Penanganan Kawasan Kumuh di Indonesia

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 108 Triliun, PUPR Targetkan Penanganan Kawasan Kumuh 10 Ribu Hektar Hingga 2024

Staircasing ownership adalah skema kepemilikan rumah bertahap. Skema ini memungkinkan masyarakat mencicil kepemilikan rumah dengan harga yang lebih murah. Caranya bagaimana?

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, skema staircasing ownership itu merupakan skema yang diperuntukkan bagi rumah susun atau apartemen pada tahap awal.

Hal itu merujuk data bahwa 79 persen dari data backlog perumahan merupakan masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan.

Menurut Herry TZ, rumah susun atau apartemen merupakan properti yang cocok untuk masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan yang sudah padat. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Hingga Akhir Tahun Belum Ada Usulan Kenaikan Tarif Jalan Tol

BACA JUGA:Ruas Tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja Takkan Gratis Lagi, PUPR Sebut Tarifnya Diatas Rp1.500 Per Km

Namun demikian, harga rumah vertikal bisa  mencapai dua kali lipat dibandingkan rumah tapak, sehingga hanya bisa dimiliki oleh orang yang berpendapatan tinggi. 

Padahal, seharusnya rumah susun atau apartemen adalah sebuah solusi untuk mengatasi ketersediaan lahan murah di perkotaan, agar tingkat kemampuan beli MBR menjadi lebih terjangkau. 

Disebutkan Herry TZ, skema staircasing ownership membuat cicilan yang harus dikeluarkan calon pemilik rumah lebih kecil. Namun demikian, calon pemilik rumah juga harus membayar sewa kepada penjual rumah atau pengembang. 

Meskipun harus membayar cicilan dan juga sewa, skema tersebut tetap lebih murah dibandingkan KPR konvensional.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: