Inikah Dokumen Impor Emas Batangan yang Disita Kejaksaan Terkait Kasus Impor Emas Rp 47,1 Triliun?

Inikah Dokumen Impor Emas Batangan yang Disita Kejaksaan Terkait Kasus Impor Emas Rp 47,1 Triliun?

Diduga dokumen impor emas batangan terkait kasus Rp 47,1 Triliun-fin diolah/@logikapolitik-Twitter

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp47 Triliun, PNS dan Pejabat Ditjen Bea Cukai Digarap Kejagung Kasus Korupsi Komoditi Emas

Dari permainan memanipulasi HS Code tersebut, lanjut Si Pablo,  kerugian negara tercatat sekitar Rp 2.9 Triliun. Yang diuntungkan jelas adalah perusahaan importir emas.

Si Pablo juga menuliskan 10 perusahaan yang diduga bermain HS Code. Yakni: 

  1. PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 
  2. PT Bhumi Satu Inti (BSI)
  3. PT Karya Utama Putra Mandiri (KUPM)
  4. PT Indo Karya Sukses (IKS)
  5. PT Viola Davina (VD)
  6. PT Royal Rafles Capital (RRC)
  7. PT Lotus Lingga Pratama (LLP)
  8. PT Jardin Traco Utama (JTU)
  9. PT Suka Jadi Logam (SJL)
  10. PT Indah Golden Signature (IGS)

BACA JUGA:Kasus Korupsi Komoditi Emas di Ditjen Bea Cukai, Direktur PT Royal Raffles Capital Digarap Kejagung

Namun, secara hukum belum diketahui pasti apakah 10 perusahaan itu terlibat dalam kasus tersebut atau tidak. 

Sebab, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi emas impor yang sedang disidik. 

"Ada lebih dari 7 PT yang bermain HS code, gimana negara gak rugi coba bos Erick Thohir. Mau sampai kapan permainan mafia ini dibiarin bos. Tolong disimak Kejaksaan RI. Itu baru dari permainan HS Code. Ada lagi modus agar bisa nyedot duit negara selain HS Code," lanjut Si Pablo dalam show thread-nya.

Dalam cuitannya, Si Pablo menerangkan produksi emas dari perusahaan-perusahaan tersebut memang ditujukan untuk ekspor. Karena lebih menguntungkan. Sebab, emas yang diekspor tidak ada PPN-nya.

"Lalu ada beberapa perusahaan tambang yang dokumennya dicatat sebagai barang ekspor untuk menghindari PPN. Padahal posisi emasnya tetap di dalam negeri alias masih di Indonesia. Kurang gila apa coba mafia-mafia ini mengeruk duit negara dan selama ini dibiarin gitu aja. Kalo bos Erick Thohir gak mampu sikat Mafia ini, tolong pak Jokowi dilirik yah," tutup Si Pablo sembari mencolek akun Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BACA JUGA:Usai Garap Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kini Sosok Ini yang Diperiksa Kejagung

PT Antam Hormati Proses Hukum yang Berlangsung

Terkait dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun tersebut, PT Antam Tbk menegaskan mendukung proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. 

Bahkan PT Antam menyatakan siap bekerja sama selama proses penyidikan berlangsung.

Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pada 22 Mei 2023 lalu menjelaskan pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang tengah berjalan. 

Selain itu, PT Antam juga berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait. Menurut Syarif Faisal kasus hukum yang menyeret PT Antam tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. 

"Operasional perusahaan berjalan seperti biasa. Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai good corporate governance dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan,” tegas Syarif Faisal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: