Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ternyata Pasutri asal Bantul, Yogyakarta

Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ternyata Pasutri asal Bantul, Yogyakarta

Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) beserta jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023)-ANTARA/Ilham Kausar-

Barang bukti yang telah diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Begini Kronologi dan Pola Penipuan Tiket Konser Coldplay di Media Sosial

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Auliansyah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: