Serahkan Daftar Bakal Caleg ke KPU, Plt Ketum PPP: Semoga Hasil Pemilu 2024 Jadi Pesta Rakyat Sesungguhnya

Serahkan Daftar Bakal Caleg ke KPU, Plt Ketum PPP: Semoga Hasil Pemilu 2024 Jadi Pesta Rakyat Sesungguhnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Plt. Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). -Tri Meilani Ameliya-ANTARA

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: