Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Polisi Sempat Datangi Rumah Pelaku

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Polisi Sempat Datangi Rumah Pelaku

Rumah pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar-Tahta Aldo-

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Polisi Sempat Datangi Rumah Pelaku - 2 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar, ditangkap Bareskrim Polri.

Informasi yang fin.co.id dapat, 2 orang yang ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, atas nama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Salah satu tersangka bernama Andri Satria Nugraha, selama ini tinggal di Jalan Palembang Hijau 2 Blok C2 No. 29 RT 03 / RW 30, Medan Satria, Kota Bekasi.

Ketua RW 30, Blasius Fernandes membenarkan bahwa terdapat anggota kepolisian yang saat malam hari datang dan bertemu dengan petugas keamanan.

BACA JUGA:

  1. Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Begini Penjelasan Ketua RW Setempat
  2. Polres Metro Bekasi Kota Akan Kembali Terapkan Tilang Manual Bagi Para Pengendara, Ini Alasannya


"Infonya dari petugas keamanan, ada petugas kepolisian yang datang, tapi hanya sampe pos cluster saja kalo jam berapa kurang tau pasti jam berapa," kata Andri Satria Nugraha, Rabu 10 Mei 2023.

Menurutnya, anggota kepolisian yang datang ke pos cluster tersebut kurang lebih sebanyak 3 orang dan sempat berbincang dengan petugas keamanan.

"Cuman beberapa orang, sekitar 3 orang doang dan hanya sebatas di pos keamanan cluster saja," ucapnya.

Blasius Fernandes mengungkapkan, salah satu tersangka bernama Andri Satria Nugraha memang benar merupakan warga yang tinggal di wilayahnya.

BACA JUGA:

  1. Pemkab Bekasi Fokus Penanganan dan Antisipasi, Kasus Staycation Karyawati Perpanjangan Kontrak
  2. Pemkab Bekasi Apresiasi Atletnya Mampu Dulang Medali Untuk Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja


"Benar yang bersangkutan warga berdomisili di RW 30, keseharian kerjanya apa kita kurang tau karena disini sangat individual warganya," jelasnya.

Usai penangkapan, ia menjelaskan bahwa belum ada anggota kepolisian yang kembali datang ke rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

"Sampai hari ini petugas kepolisian belum ada yang ke lokasi untuk mencari barang bukti, proses penangkapan diluar wilayah sini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada Selasa (9/5) malam di Apartemen Sayana.

BACA JUGA:

  1. Jalani Pemeriksaan Kepolisian, Karyawati Staycation Bareng Bos di Cikarang Hadirkan 2 Saksi
  2. Selesai Jalani Pemeriksaan, Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos Mendapat 35 Pertanyaan Dari Penyidik


Keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri, dikarenakan terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar.

Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak memberikan perlawanan dan kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: