3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Segera Disidang, Ini Orang-Orangnya

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Segera Disidang, Ini Orang-Orangnya

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: