Teddy Minahasa Blak Blakan Soal CCTV KM50 Kasus Laskar FPI dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa Blak Blakan Soal CCTV KM50 Kasus Laskar FPI dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Aksi Saling Jegal Pejabat Polri 

Saling jegal di pejabat tinggi Polri terlihat dalam kasus Teddy Minahasa.

Hal tersebut diungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri JaKarta Barat, Jumat, 14 April 2023.

Hal tersebut diungkap oleh ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri di hadapan majelis hakim dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Dugaan tentang ini pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," kata Reza dalam keterangannya.

BACA JUGA:

Menurut Reza, aksi bersaing secara sehat di tubuh Polri lumrah terjadi dan masih bisa ditolerir.

Namun demikian, situasi di tubuh Polri akan semakin buruk jika persaingan dilakukan secara destruktif atau sabotase.

Situasi tersebut yang menurut Reza tengah terjadi setelah muncul dugaan adanya status tersangka yang dipaksakan terhadap Teddy.

"Apabila antar-subgrup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Dan kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," ujar Reza.

BACA JUGA:

"Lebih-lebih, kalau sesama klik dan personel polisi saja bisa terjadi kriminalisasi," tambah Reza.

Reza berharap sinyal ini dapat dilihat dari berbagai pihak sehingga hakim dapat memutuskan vonis yang adil untuk para terdakwa.

Sebelumnya, Teddy mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: