Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Polisi, NU Jatim Respon Begini...

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Polisi, NU Jatim Respon Begini...

AP Hasanuddin saat ditangkap Polisi-Istimewa-

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, tim penyidik menangkap AP Hasanuddin setelah ditetpkan sebagai tersangka. 

"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” ujar Brigjen Ramadhan. 

"Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” sambung Ramadhan.

Untuk sementara, dikatakan Ramadhan, tim penyidik Siber Polri menerapkan sangkaan sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2019. APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: