Cara Bekerja di Luar Negeri dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Bekerja di Luar Negeri dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi pekerja. (pixabay)--

Cara Bekerja di Luar Negeri dan Syarat yang Harus Dipenuhi - Bagi Anda yang ingin bekerja di luar negeri, silakan simak artikel ini  hingga tuntas, agar tidak tertipu oknum tidak bertanggung jawab. 

Diketahui, ada banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk bisa bekerja di luar negeri.

Nah, kemudian, di mana saya bisa mendapatkan informasi tentang bekerja ke luar negeri?

BACA JUGA:Berkah Ramadan, Tempat Produksi Al-Qur'an Braile di Tangsel Banjir Pesanan

Anda bisa mendapatkan informasi dari:

  • Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) di kabupaten/kota Anda.
  • Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di provinsi Anda.
  • Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota Anda.
  • Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) yang ada di kabupaten/kota/desa Anda.
  • Organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu TKI.

Cara Daftar Calon TKI

  • Di mana saya bisa mendaftarkan diri sebagai calon TKI?
  • Di kantor DISNAKERTRANS di kabupaten/ kota Anda. 
  • Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
  • Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon TKI?
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan Anda berusia paling sedikit 18 tahun atau 21 tahun jika Anda dipekerjakan sebagai Penatalaksana Rumah Tangga (PRT).
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan Sehat, yang menunjukkan apakah Anda sehat untuk bekerja. Dan jika Anda perempuan, surat keterangan ini harus menegaskan Anda tidak sedang hamil.
  • Surat ijin dari suami/istri/orang tua/wali diketahui oleh lurah atau kepala desa;
  • Kartu Pendaftaran Pencari Kerja/KPPK, juga disebut Kartu Kuning yang diterbitkan oleh Disnakertrans
  • Ijazah sekolah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: