Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Haris Yasin Limpo -Penkum Kejati sulsel-Penkum Kejati sulsel

Sehingga, tidak terdapat risalah rapat melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

BACA JUGA:

Selain itu, para tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tentang perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: