Status Kasus Naik ke Penyidikan, Pimpinan KPK Bakal Jadi Tersangka Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo?

Status Kasus Naik ke Penyidikan, Pimpinan KPK Bakal Jadi Tersangka Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo?

Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo-istimewa-

FIN.CO.ID - Status kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan Syahrul Yasin Limpo dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," ungkap Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Dengan dinaikannya status kasus ke tahap penyidikan akankan pimpinan KPK akan menjadi tersangka kasus pemerasan? Pimpinan KPK yang mana bakal dijadikan tersangka? 

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA:

Ade menyebutkan, setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan.

"(Surat perintah) Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir dan ajudan SYL.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: