Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina--net

FIN.CO.ID - Rumah dinas anggota Komisi IV DPR Vita Ervina digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 16 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan rumah dinas Vita Ervina terkait kasus korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu ( 15/11) telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," katanya, Kamis, 16 November 2023.

Dijelaskannya dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.

"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.

BACA JUGA:

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

BACA JUGA:

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: