Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Haris Yasin Limpo -Penkum Kejati sulsel-Penkum Kejati sulsel

Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan - Haris Yasin Limpo (HYL) adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terhadap Haris Yasin Limpo yang merupakan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel langsung melakukan penahanan.

Tidak hanya Haris Yasin Limpo, penyidik juga menetapkan IA, mantan Direktur Keuangan PDAM sebaagi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA:

 

Oleh penyidik Kejati Sumsel kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lapas Klas 1 Makassar.

Dikatakannya, penyidik pada Asisten Pindana Khusus Kejati Sulsel telah menaikkan status dua (dua) orang tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.

Kemudian, penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019 atas nama tersangka HYL sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015- 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019.

Kasi Pidsus menjelaskan, dari praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot Makassar khususnya PDAM mencapai total sebesar Rp20,3 miliar lebih. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.

Modus operandi yang dijalankan keduanya, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

BACA JUGA:

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Faktanya, selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: