LQ Indonesia Lawfirm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1000 Gugatan

LQ Indonesia Lawfirm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1000 Gugatan

Ilustrasi: Timbangan menjadi simbol keadilan bagi seluruh masyarakat dan penyamarataan terhadap hukum. (pixabay)--

LQ Indonesia Lawfirm - Sidang putusan PN Tangerang mengabulkan sebagian permohonan penggugat Raja Sapta Oktohari terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia. 

Dalam putusannya meminta agar tergugat memuat permintaan maaf dan menghapus konten video yang mencemarkan Nama Baik Raja Sapta Oktohari.

Kuasa hukum Raja Sapta Farlin Marta menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum.

LQ Indonesia Lawfirm menanggapi putusan tersebut dengan santai. 

BACA JUGA:Berikut Pangkat dan Golongan PNS Guru Beserta Besaran Gajinya

"Efek jera? Kami tegaskan LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut dalam kamus. Tidak ada jera walau nyawa resikonya. Itu sudah ditunjukan jelas oleh Ketua LQ yang masuk penjara juga tidak takut. Kami tantang Raja Sapta Oktohari untuk buat 1000 gugatan perdata dan pidana diseluruh Indonesia. LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah berhenti mengaungkan perjuangan hukumnya." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.

Menurutnya, LQ Indonesia Lawfirm digugat perdata dan bahkan sering dipolisikan. 

"Itu sudah jadi resiko digugat dan dipolisikan, ketua LQ Alvin Lim dipolisikan 185 LP oleh kejaksaan, puluhan LP oleh kepolisian. Dipolisikan penjahat Investasi bodong Henry Surya dan Raja Sapta Oktohari juga. Tidak menyurutkan nyali kami sedikitpun. Sudah menjadi senjata penjahat untuk mengancam dan menakuti dengan pidana pencemaran nama baik," jelasnya. 

Bambang Hartono menjelaskan LP Raja Sapta Oktohari terhadap Alvin Lim juga tidak jalan.

BACA JUGA:Segini Besaran Pajak THR untuk Karyawan Swasta

"Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan? Kami tantang Raja Sapta Oktohari jika bukan banci buat 1000 gugatan dan habiskan uang anda untuk biaya perkara. LQ mau lihat kekuatan Raja Sapta Oktohari," terang Bambang Hartono.

Dia mengingatkan kata-kata Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut Kita hormati putusan Pengadilan. Namun, tidak perlu disetujui jika bertentangan dengan nilai keadilan. 

"Sudah jadi rahasia umum, putusan pengadilan bisa dibeli. Putusan PN Tangerang bisa disebut mandul karena meminta LQ Lawfirm meminta maaf. Silakan Raja Sapta Oktohari upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia. Karena LQ Lawfirm nggak punya mulut untuk bicara, dan tidak ada putusan Pengadilan menyuruh orang berbicara. Penjahat harus di lawan dengan kecerdasan, sesuai akta Notaris firma tidak ada LQ Lawfirm. Jadi silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm lalu suruh dia minta maaf,"  urai Bambang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengganti QRIS Kotak Amal Masjid

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: