Segini Besaran Pajak THR untuk Karyawan Swasta

Segini Besaran Pajak THR untuk Karyawan Swasta

Ilustrasi uang rupiah untuk THR-FIN.CO.ID-

Segini Besaran Pajak THR untuk Karyawan Swasta- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan sepanjang tahun.

Bagi karyawan swasta di Indonesia, besaran THR yang diberikan minimal sebesar satu bulan gaji atau setara dengan satu kali upah.

Namun, perlu diketahui bahwa THR merupakan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran PPh atas penghasilan berupa THR keagamaan yang diterima karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran PPh atas penghasilan berupa THR keagamaan yang diterima karyawan swasta adalah 5% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dan 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

Sebagai contoh, apabila seorang karyawan swasta menerima THR sebesar Rp 10 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar 5% x Rp 10 juta = Rp 500 ribu.

Sedangkan jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 100 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar (5% x Rp 50 juta) + (15% x Rp 50 juta) = Rp 12,5 juta.

Perlu diingat bahwa besaran PPh yang harus dibayar atas penghasilan berupa THR keagamaan ini merupakan tanggung jawab perusahaan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran THR, perusahaan harus memastikan bahwa telah menghitung besaran PPh yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perlu diketahui bahwa PPh yang dibayar atas penghasilan berupa THR keagamaan ini merupakan pajak final, yang artinya tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan karyawan dalam perhitungan PPh tahunan.

Dalam rangka memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat, perusahaan dan karyawan disarankan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku terkait THR keagamaan ini.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa besaran PPh yang harus dibayar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah perpajakan di kemudian hari. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: