LQ Indonesia Law Firm dan Alwi Susanto Digugat Rp 200 Miliar Oleh Raja Sapta, Ini Penyebabnya

LQ Indonesia Law Firm dan Alwi Susanto Digugat Rp 200 Miliar Oleh Raja Sapta, Ini Penyebabnya

Raja Sapta Oktohari -Raja Sapta -Instagram

LQ Indonesia Law Firm dan Alwi Susanto Digugat Rp 200 Miliar Oleh Raja Sapta, Ini Penyebabnya - Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV akan segera diputus oleh pengadilan. 

Putusan majelis hakim atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 29 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:Fitur GB WhatsApp Terbaru 2023 v17.10: Panjang Tulisan Status WA Sampai 255 Karakter

Hal itu disampaikan kuasa hukum RSO, advokat Farlin Marta, dari Master Trust Law Firm. 

“Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Maret 2023 minggu depan ini,” ungkap Farlin Marta, di Jakarta, Sabtu, 24 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui RSO melalui kuasa hukumnya menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 miliar. 

Ini terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Adapun celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan sebagai korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

BACA JUGA:Resep Pie Mini Ubi Ungu yang Cocok Buat Buka Puasa Bareng Keluarga, Bikinya Praktis Simak di Sini

Menurut Farlin pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta. Dia menyebut PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT OSO Sekuritas Indonesia (PT OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi pernyataan Alwi jelas tidak benar,” tegasnya.

Kemudian Alwi Susanto dalam video tersebut mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia). Harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.” 

Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar. Karena RSO bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksud Alwi Susanto. 

BACA JUGA:Manfaat Momentum Keketuaan ASEAN 2023, BNI Paling Prospekti

Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT OSI hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari perusahaan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: