Tok! Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm Divonis Minta Maaf di 20 Media Nasional

 Tok! Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm Divonis Minta Maaf di 20 Media Nasional

Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm divonis minta maaf di 20 media nasional.-ist-

Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan Tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia. 

Diketahui Alwi Susanto, LQ dan Forum Berita Indonesia digugat oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dimana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

"Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional," kata Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 April 2023.

BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online

Selain permintaan maaf, Tergugat 2 dan Turut Tergugat juga diminta menghapus konten di Youtube yang memuat pernyataan yg isinya mencemarkan nama baik atau fitnah kepada RSO.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Farlin Marta mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada tergugat.

"Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim," kata Farlin usai sidang kepada awak media.

Dia menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh Majelis hakim jelas menyebut bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto dimana Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.

BACA JUGA:LQ Indonesia Law Firm dan Alwi Susanto Digugat Rp 200 Miliar Oleh Raja Sapta, Ini Penyebabnya

"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang," tegas Farlin.

Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucapnya.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjaman Online Resmi OJK, Bunga Rendah dan Dijamin Aman

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: