Berikut Pangkat dan Golongan PNS Guru Beserta Besaran Gajinya

Berikut Pangkat dan Golongan PNS Guru Beserta Besaran Gajinya

Ilustrasi ASN. (dok)--

Pangkat dan Golongan PNS Guru Beserta Besaran Gajinya- Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Pangkat dan golongan PNS guru ditentukan oleh kriteria tertentu, seperti masa kerja, pendidikan, dan pelatihan yang telah diikuti. 

Terdapat 13 pangkat golongan PNS guru yang terdiri dari golongan I hingga golongan IV. 

Naik pangkat dan golongan guru PNS dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti melalui kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat struktural, atau kenaikan pangkat fungsional.

Pangkat dan golongan guru PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Jenis pangkat dan golongan guru PNS dari yang terendah sampai tertinggi, yaitu: Juru Muda, Juru Muda Tingkat I, Juru, Juru Tingkat I, Pengatur Muda, Pengatur Muda Tingkat I, Pengatur, Pengatur Tingkat I, Penata Muda, Penata Muda Tingkat I, Penata, Penata Tingkat I, Pembina, dan Pembina Tingkat I.

BACA JUGA:

Guru PNS juga memiliki kesempatan untuk memegang jabatan fungsional. 

Jabatan fungsional sendiri adalah jabatan akademik yang dipegang oleh guru PNS di seluruh sekolah di Indonesia. 

Jabatan fungsional ini kemudian memberi ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab yang lebih spesifik dan jelas. 

Jenjang jabatan fungsional guru dari terendah hingga tertinggi adalah: Guru, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Pangkat dan golongan PNS guru juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima. 

Gaji PNS guru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS guru dibagi menjadi beberapa golongan. 

Daftar Gaji perbulan PNS Guru Berdasarkan Golongan

  • Golongan II/a Rp3.540.000
  • Golongan II/b Rp 3.770.000
  • Golongan II/c Rp 4.010.000
  • Golongan II/d Rp 4.260.000
  • Golongan III/a Rp 4.560.000
  • Golongan III/b Rp 4.830.000
  • Golongan III/c Rp 5.120.000
  • Golongan III/d Rp 5.430.000
  • Golongan IV/a Rp 5.770.000
  • Golongan IV/b Rp 6.110.000
  • Golongan IV/c Rp 6.480.000
  • Golongan IV/d Rp 6.880.000 
  • Golongan IV/e Rp 7.310.000

Perlu diketahui bahwa gaji PNS guru dapat berbeda-beda tergantung dari tingkat pendidikan, masa kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: