Nulis Status WA Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang, Kini Jadi Tersangka!

Nulis Status WA Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang, Kini Jadi Tersangka!

Ilustrasi tersangka.--

Status WA Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang- Wanita berinisial AM (21) yang iseng menulis status WhatsApp tentang baju bekas sitaan dibawa pulang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis 6 April 2023.

Selain AM, polisi juga menangkap dua pria lainnya berinisial EW (29) dan IAS yang menyebar luaskan status WhatsApp AM di media sosial. 

Adapun status WhatsApp AM terkait baju bekas berbunyi: "Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini." 

Status itu disertakan dengan foto pakaian bekas yang merupakan sitaan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, foto pakaian bekas itu merupakan foto yang diambil saat pihaknya melakukan pers rilis. 

BACA JUGA:

"Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," ujar Lubis, Kamis kemarin. 

AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Tak ada tendensi untuk disebarkan di media sosial.

Namun foto dan status WA AM diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29).

Kemudian EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.

EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata 'bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet'. Nah, ini ada salah satu postingan' yang provokatif," kata Auliansyah Libis. 

Dari hasil pemeriksaan, EW dan IAS ini mengaku melakukan itu karena membenci pihak kepolisian. 

"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita, memang mereka ini buzzer. Si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata Auliansyah Lubis.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: