Niat Zakat Fitrah - Berikut ini ada teks niat zaka fitrah untuk diri sendiri dan keluarga beserta artinya.
Saat ini umat Islam tengah menjalani ibadah puasa pada saat Ramadan yang sudah berlangsung sejak akhir Maret hingga April 2023.
Umat Islam akan menahan makan dan minum selepas azan subuh berkumandang sampai azan magrib dilantunkan baru boleh makan dan minum lagi.
Meski begitu, jelang akhir-akhir Ramadan, kira-kira 10 atau tujuh hari menjelang Idulfitri tiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah.
BACA JUGA:
- Sempurnakan Ibadah Ramadan dengan Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Lewat BRImo
- Viral Bagi-Bagi Duit di Masjid, Politisi PDIP Bilang Begini: Bukan Politik Uang, Tapi Zakat
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan selama Ramadan dan dibayar menjelang Idulfitri.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah saat Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
BACA JUGA:
- Niat Zakat Fitrah, Pengertian dan Hukumnya
- 5 Aplikasi Bayar Zakat Online Aman dan Terpercaya, Tunaikan Kewajiban Dengan Nyaman Tanpa Rasa Waswas
Serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya (Idulfitri) yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
BACA JUGA:
- Simak Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan wakaf
- 108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin dari Kemenag, Cek di Sini
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.