Niat Zakat Fitrah, Pengertian dan Hukumnya

Niat Zakat Fitrah, Pengertian dan Hukumnya

Ilustrasi - Zakat-Istimewa-

Niat Zakat Fitrah, Pengertian dan Hukumnya- Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan muslim saat bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Dalam Alquran, ada banyak Ayat yang memerintahkan Umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Dua di antara sekian Ayat Alquran tentang wajib membayar zakat yakni: 

 QS. Al Baqarah: 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk

QS. At Taubah: 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

BACA JUGA:5 Aplikasi Bayar Zakat Online Aman dan Terpercaya, Tunaikan Kewajiban Dengan Nyaman Tanpa Rasa Waswas

BACA JUGA:108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin dari Kemenag, Cek di Sini

Kemudian Hadis Nabi Muhammad Salallahu'alaihi wassana: 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). 

Zakat fitrah, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar satu sha’ (sekitar 3 liter) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal seseorang, seperti beras, gandum, atau jagung. Jika seseorang tidak mampu untuk membeli makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dengan uang tunai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: