108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin dari Kemenag, Cek di Sini

108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin dari Kemenag, Cek di Sini

Ilustrasi lembaga pengelola dana zakat. (radar lampung)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. 

Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. 

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Penyebabnya

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 

b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 

BACA JUGA:Sindir Soal Nicho Silalahi Sarankan Bayar Zakat ke Kaum Duafa Ketimbang Baznas, Chusnul: Sengaja Bikin Gaduh

c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 

d. memiliki pengawas syariat; 

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 

f. bersifat nirlaba; 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: