Ketahuan Bagi-Bagi Duit di Masjid, PDIP Bilang Begini: Bukan Politik Uang, Tapi Zakat - Viral di media sosial politisi PDIP bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto anggota DPR viral di media sosial.
Bagi amplop tersebut dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep Madura, Jawa Timur.
Politisi PDIP yang bagi-bagi amplop berlogo PDIP tersebut diketahui yaitu anggota DPR Said Abdullah.
BACA JUGA: Politik Uang Kini Lebih Kreatif
Dikatakannya bagi-bagi amplop dan sembako yang dilakukan dirinya dan pengurus DPC PDIP tersebut bukanlah sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.
“Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan,” ucapnya dalam keterangannya, Senin, 27 Maret 2023.
Dikatakannya, sebagai orang Islam dirinya memiliki kewajiban berzakat. Karenanya dirinya menunaikan zakat bersama kader PDI Perjuangan se-Madura, dan sekaligus mengajak para kepala desa.
BACA JUGA: KPU Mewaspadai Politik Uang
“Para kepala desa pasti paling tahu sentra kemiskinan ekstrem warganya,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan bantuan sebanyak 175 ribu paket sembako tidak cukup apabila dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura.
Karena itunya dirinya membagi-bagikan uang dalam bentuk amplop berlogo PDI Perjuangan.
“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” katanya.
BACA JUGA: Praktek Politik Uang di Indonesia Tempat Posisi Ketiga Dunia
Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menerangkan bahwa penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said.