PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie-istimewa-

Dia berpendapat bahwa, vonis PN Jakpus tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. 

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU" ungkapnya. 

Kata Mahfud, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentang dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," pungkasnya. (*) 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: