PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie-istimewa-

PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat! -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bereaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tunda Pemilu 2024.

Jimly mengatakan, hakim yang memvonis putusan tersebut layak dipecat karena tidak profesional. 

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly, Kamis 2 Maret 2023.

Menurut Jimly pengadilan perdata harusnya mengurus perdata saja. Adapun urusan penundaan pemilu itu kewenangan Komisi Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

BACA JUGA:PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

"Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah," katanya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis kemarin dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Hanya Perang dan Badai Besar yang Bisa Tunda Pemilu 2024

BACA JUGA:Cak Imin Usul Tunda Pemilu untuk Bantu Ma'ruf Amin di Akhirat, Begini Respon Jubir Wapres

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024. 

Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD juga bereaksi keras atas putusan PN Jakpus terkair tunda pemilu itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: