Link Cara Jadi Whistleblower Laporkan Pegawai Kemenkeu, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai Bergaya Hidup Hedon

Link Cara Jadi Whistleblower Laporkan Pegawai Kemenkeu, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai Bergaya Hidup Hedon

Link Cara Jadi Whistleblower Laporkan Pegawai Kemenkeu-kemenkeu-

Link Cara Jadi Whistleblower Laporkan Pegawai Kemenkeu, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai yang Hidup Hedon - Gaya hidup mewah alias hedon pegawai Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai (BC) kini sedang disorot publik. 

Masyarakat bisa melapor atau menjadi Whistleblower jika mengetahui ada pegawai yang suka pamer kemewahan. 

BACA JUGA:Nah Loh! Buntut Kasus Dandy, Dirjen Pajak Diminta Bubarkan Klub Moge Hingga Jelaskan Harta Kekayaan ke KPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta publik ikut mengawasi kinerja dan perilaku gaya hidup jajarannya.

Terutama pegawai yang sumber kekayaannya tidak jelas asal usulnya atau tidak sesuai dengan profil pejabat. 

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia," seperti dikutip fin.co.id dari situs wise.kemenkeu.go.id pada Senin, 27 Februari 2023. 

"Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan," terangnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Mario Dandy, Dirjen Pajak Minta Warga Lapor

Lantas bagaimana cara masyarakat melapor jika mengetahui ada pegawai Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak yang pamer kemewahan?

Cara melaporkannya cukup mudah. Masyarakat bisa melakukannya dengan mengakses situs wise.kemenkeu.go.id sebagai berikut:

  1. Klik tombol "Login" 
  2. Isi Username dan Password 
  3. Jika belum terdaftar, klik tombol "Register" 
  4. Isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register"
  5. Buat Nama Samaran (username) dan password sendiri
  6. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
  7. Ketuk menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
  8. Ketuk tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru
  9. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang diketahui 
  10. Ketuk tombol "Lanjut"
  11. Semua kotak bertanda (*) wajib diisi
  12. Informasi yang dilaporkan memenuhi unsur 4W + 1H
  13. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lainnya
  14. Setelah selesai mengisi, klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan
  15. atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Ini Isi Surat Pernyataan Lengkapnya

Kemenkeu akan menghubungi pelapor melalui saluran yang telah dicantumkan dalam Form Pengaduan apabila pengaduan yang sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

Pengaduan Dapat Ditindaklanjuti Jika Memenuhi Unsur:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan lain sebagainya)

BACA JUGA:Mahfud MD Kecam Anak Pejabat Pajak: Kalau Lihat Videonya Jahat Sekali, Kalau Perlu Bapaknya Dipanggil...

Kerahasiaan Pelapor Dijamin

Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi pelapor atau whistleblower. Kemenkeu hanya fokus pada informasi yang dilaporkan. Caranya:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: