Pejabat Bea Cukai yang Hobi Pamer Moge dan Mobil Mewah, Ternyata Gajinya Cuma Sebesar Ini

Pejabat Bea Cukai yang Hobi Pamer Moge dan Mobil Mewah, Ternyata Gajinya Cuma Sebesar Ini

Tampilan layar LHKPN dan media sosial Eko Darmanto-Twitter @anakbaik612-disway.id

Pejabat Bea Cukai yang Hobi Pamer Moge dan Mobil Mewah, Ternyata Gajinya Cuma Sebesar Ini - Gaya hidup hedon Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto menjadi sorotan publik.

Buntutnya hastag atau #BeaCukaiHedon trending di media sosial Twitter.

Dalam akun media sosial Instagram @eko_darmanto_bc, pejabat Bea Cukai Eko Darmato kerap memamerkan koleksi motor gede (moge) dan mobil antiknya.

Setelah menjadi sorotan publik dengan gaya hidup hedon yang sering pamer kekayaan tersebut, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Eko Darmanto terungkap.

BACA JUGA:Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pamer Gaya Hidup Hedon di Medsos

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, total harta yang dimilikinya Rp15,7 miliar. 

Namun, namun dia memiliki utang Rp9 miliar, sehingga total harta tersisa mencapai Rp6,7 miliar.

Dengan sederet harta yang dimiliknya, ternyata gaji Eko Darmanto sebagai abdi negara alias aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak lebih dari Rp5 juta.

Sebagai Kepala Bea Cukai Yogayakarta Eko Darmanto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. 

BACA JUGA:Tampang dan Profil Eko Darmanto, Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan Usai Pamer Kemewahan di Medsos

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS ditentukan dari golongan dan masa kerja.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS golongan paling rendah yakni golongan I sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. 

Sedangkan PNS dengan golongan paling tertinggi yaitu golongan IV, besaran gaji yang diterima Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Bea dan Cukai, Eko Darmanto masuk sebagai pegawai esalon IIIA.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: