Profil Singkat Arif Rachman Arifin yang Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Obstruction of justice

Profil Singkat Arif Rachman Arifin yang Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Obstruction of justice

AKBP Arif Rachman Arifin -screenshoot-Youtube

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Arif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Selain 10 bulan penjara, Arif Rachman juga dikenai hukuman tambahan yaitu membayar denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Kamis, 23 Februari 2023.

Hakim Ahmad menyatakan Arif Rachman terbukti tidak bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.(*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: