Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).-pajak.go.id-

BACA JUGA:NIK Gantikan NPWP, Pemerintah Harus Pastikan Standar Keamanan

5. Kemudian, isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi. 

Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya:

Ikuti instruksi pendaftaran NPWP online yang tertera kemudian lengkapi dokumen penting sesuai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.

Untuk wajib pajak orang pribadi merupakan pengusaha / melakukan pekerjaan lepas, perlu mempersiapkan Dokumen Izin Kegiatan Usaha seperti berikut ini:

Wajib pajak juga dapat mengunggah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, seperti berikut ini:

Kirim Berkas Elektronik

Setelah mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan, wajib pajak dapat mengirim semua berkas secara elektronik, yaitu dengan mengunggahnya setelah selesai mengisi semua form online.

Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak harus klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email.

Kemudian salin nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke menu dashboard e-Reg. Langkah terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’.

Jika berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Cara Cek NPWP

Jika sudah membuat NPWP, wajib pajak juga dapat memeriksa jika nomor pokok wajib pajak miliknya sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman eReg Pajak.

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: