Cara Membuat NPWP Melalui Online, Lebih Cepat dan Praktis

Cara Membuat NPWP Melalui Online, Lebih Cepat dan Praktis

cara buat npwp online-FIN/FREEPIK-

FIN.CO.ID- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online merupakan proses yang cukup mudah dan efisien. Kalian bisa aksesnya melalui online.

Bagi warga negara Indonesia, membuat NPWP sanga wajib dilaksanakan. Karena sebagai bentuk ketaatan dalam membayar pajak.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut. 

Imbauan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya dapat menghindari sanksi pajak.

 

Bagi kalian ingin membuat NPWP, kalian harus mempersiapkan dokumen dan bisa akses melallui online.Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP online:

BACA JUGA:

Persiapkan Dokumen Pendukung:

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Umumnya, Anda akan membutuhkan salinan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya yang diminta.

Akses Sistem e-Filing Pajak:

Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman e-Filing Pajak yang dapat diakses melalui https://efiling.pajak.go.id/. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.

Login dan Pilih Layanan Pendaftaran NPWP:

Setelah login, pilih layanan pendaftaran NPWP. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memulai proses pendaftaran.

BACA JUGA:

 

Isi Formulir Pendaftaran:

Lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Pastikan untuk mengisi semua kolom yang diperlukan.

Unggah Dokumen Pendukung:

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti salinan KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan file yang diunggah memiliki kualitas baik.

Verifikasi Data:

Sebelum melanjutkan, lakukan verifikasi ulang terhadap data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian informasi.

Pilih Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

Pilih kantor pelayanan pajak terdekat yang akan menjadi tempat pengelolaan NPWP Anda. Ini dapat dipilih berdasarkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Anda.

 

BACA JUGA:

 

Tinjau dan Konfirmasi:

Tinjau kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan semuanya benar dan sesuai. Setelah itu, konfirmasikan pendaftaran.

Tunggu Proses Verifikasi:

Setelah mengajukan pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, proses ini memerlukan beberapa hari.

Cetak e-NPWP:

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda dapat mencetak e-NPWP melalui situs e-Filing. e-NPWP ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang memerlukan NPWP.

Aktivasi NPWP:

Setelah mendapatkan e-NPWP, aktivasi dapat dilakukan melalui kantor pajak terkait. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen asli yang telah diunggah selama proses pendaftaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan cepat dan efisien. Proses ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara digital tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mega Oktaviana

Tentang Penulis

Sumber: