Cara Buat NPWP Online dan Offline, Begini Langkahnya

Cara Buat NPWP Online dan Offline, Begini Langkahnya

Cara Buat NPWP, Image: Andrea Piacquadio / Pexels--

Cara Buat NPWP - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. 

NPWP berguna untuk melaporkan dan membayar pajak, serta mendapatkan fasilitas dan insentif perpajakan. 

NPWP juga sering menjadi syarat untuk mengurus berbagai hal, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, membeli properti, dan lain-lain.

Nah, kalau kamu belum punya NPWP, jangan khawatir. Kamu bisa membuatnya dengan mudah, baik secara online maupun offline. 

Di artikel ini, aku akan kasih tau cara buat NPWP online dan offline, beserta syarat-syaratnya. Yuk, simak ulasannya!

Cara Buat NPWP Online

Cara buat NPWP online adalah cara yang paling praktis dan cepat. 

Kamu tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, cukup menggunakan laptop atau smartphone kamu saja. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka website e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini. https://pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp
  • Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri kamu, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah mengisi formulir, klik tombol Daftar di bawahnya.
  • Kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari DJP. Buka email tersebut dan klik link yang ada di dalamnya untuk mengaktifkan akun kamu.
  • Setelah akun kamu aktif, login ke website e-Registration DJP dengan email dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya.
  • Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status kamu, yaitu Orang Pribadi atau Badan.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data-data yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, alamat domisili, alamat kantor (jika ada), nomor telepon, alamat email, dan lain-lain.
  • Unggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti foto KTP atau paspor, foto KK, foto diri dengan memegang KTP atau paspor (selfie), surat keterangan pekerjaan (jika ada), dan lain-lain.
  • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung, klik tombol Kirim di bawahnya.
  • Kamu akan mendapatkan email notifikasi dari DJP bahwa permohonan NPWP kamu sedang diproses.
  • Tunggu beberapa hari sampai kamu mendapatkan email konfirmasi dari DJP bahwa NPWP kamu sudah jadi.
  • Buka email tersebut dan klik link yang ada di dalamnya untuk mendownload e-NPWP kamu dalam bentuk PDF.
  • Cetak e-NPWP kamu dan simpan baik-baik.

Selamat! Kamu sudah berhasil membuat NPWP secara online.

Cara Buat NPWP ffline

Cara buat NPWP offline adalah cara yang lebih tradisional dan konvensional. Kamu harus datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cari tahu lokasi KPP terdekat dengan domisili kamu di sini.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, yaitu:

  • Fotokopi KTP atau paspor
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan pekerjaan (jika ada)
  • Formulir pendaftaran NPWP yang bisa kamu download di sini atau ambil di KPP
  • Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
  • Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas KPP dan minta nomor antrian.
  • Tunggu giliran kamu dipanggil oleh petugas KPP untuk melakukan verifikasi data dan dokumen.
  • Jika verifikasi berhasil, kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran NPWP.
  • Tunggu beberapa hari sampai NPWP kamu jadi dan siap diambil di KPP.
  • Datang lagi ke KPP dengan membawa tanda terima pendaftaran NPWP dan KTP atau paspor asli.
  • Ambil NPWP kamu yang sudah jadi dan simpan baik-baik.
  • Selamat! Kamu sudah berhasil membuat NPWP secara offline.

Kesimpulan

Itulah cara buat NPWP online dan offline yang bisa kamu lakukan dengan mudah.

NPWP adalah nomor identitas yang penting bagi wajib pajak di Indonesia, karena berguna untuk melaporkan dan membayar pajak, serta mendapatkan fasilitas dan insentif perpajakan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: