Wajib Tahu! Begini Cara Daftar NPWP Online Lewat Hp

fin.co.id - 31/10/2023, 10:21 WIB

Wajib Tahu! Begini Cara Daftar NPWP Online Lewat Hp

Cara Buat NPWP, Image: Andrea Piacquadio / Pexels

FIN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. Namun, banyak yang mengira membuat NPWP adalah hal yang sulit dilakukan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal, saat ini Anda bisa membuat NPWP secara online, bahkan hanya dengan menggunakan Hp. 

Namun demikian, mungkin banyak diantara Anda yang belum mengetahui bagaimana cara daftar NPWP online lewat Hp. Maka itu, melalui artikel ini Anda bisa mempelajari dan mempraktekkannya sendiri, bagaimana cara membuat NPWP secara online. 

Sebelum berbicara lebih jauh, baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu bahwa NPWP adalah tanda identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

NPWP terdiri dari 15 digit kode unik sebagai identitas seorang wajib pajak. Jika Anda telah menjadi seorang wajib pajak, maka Anda wajib memiliki NPWP.

BACA JUGA:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah menyediakan platform tersendiri untuk membuat atau mengecek NPWP. Berikut cara membuat NPWP secara online beserta persyaratannya.

Cara daftar NPWP online lewat HP

Melansir portal informasi indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online.

  1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Daftar dengan memasukkan nama, alamat surel, serta kata kunci (password). 
  3. Buka tautan yang dikirimkan Dirjen Pajak ke surel Anda untuk mengaktivasi atau memverifikasi akun
  4. Setelah mengaktivasi akun, login ke sistem registrasi pajak menggunakan alamat surel dan kata kunci yang Anda buat 
  5. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  6. Cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  7. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, tandatangani lalu satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  8. Pindai dokumen dan unggah ke opsi yang telah disediakan di platform registrasi Dirjen Pajak

Setelah berkas dokumen dikirimkan, kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat yang Anda tulis dalam formulir. Anda bisa mengecek riwayat atau status pendaftaran NPWP di platform e-registration Dirjen Pajak.

Syarat membuat NPWP online

Syarat pembuatan NPWP online berbeda tergantung status wajib pajak, apakah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar NPWP secara online.

BACA JUGA:

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID