Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).-pajak.go.id-

Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP! -NPWP adalah nomor pokok wajib pajak bagi warga negara. Individu yang memiliki NPWP berarti dia wajib membayar pajak kepada negara. 

Tidak semua warga negara punya NPWP. NPWP hanya wajib bagi mereka yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Awalnya, wajib pajak yang hendak mengurus NPWP, harus mendatangi kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili untuk mengurus NPWP. 

Kini seiring dengan pesatnya era digitalisasi, wajib pajak yang hendak mengurus NPWP, tidak pelu mendatangi kantor Pelayanan Pajak setempat. 

BACA JUGA:Dirjen Dukcapil: Selain KTP Digital, KK dan NPWP Terintegrasi dalam Satu Genggaman di Handphone,

Sebab, NPWP saat ini bisa diurus secara online melalui smartphone atau Laptop. 

Wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara online. 

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini, pendaftaran NPWP online baru hanya dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi. 

Jadi untuk wajib pajak badan usaha, tetap perlu mendatangi KPP Pratama sesuai domisili usaha. 

BACA JUGA:Cara Cek NIK Terhubung NPWP

Cara Buat NPWP Online

1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id lalu daftar akun. 

2. Klik Daftar untuk buat akun, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. 

3. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan ke email. 

4. Jika sudah membuat akun, silakan login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: