Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif

Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif

Mahfud MD (instagram.com) --

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," " kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan. 

Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim saat membacakan putusan, terlihat menangis dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya. 

Hakim menyebut, Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sementara para undangan yang ikut dalam sidang tersebut ikut bersorak mendengan vonis Bharada E. 

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Richar Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Hakim juga menetapkan lamanya masa tahanan yang dijalani Bharada E akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dengan 12 tahun penjara.

Adapun empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni, Ferdy Sambo divonis mati.  Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: