Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha hingga Dokumen yang Harus Disiapkan - Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah.
Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha Anda berada.
Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, SITU juga memiliki fungsi lain yakni sebagai bukti valid jika usaha yang didirikan di suatu daerah sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pengertian Kemasan Primer, Kemasan Sekunder dan Kemasan Tersier Lengkap dengan Contohnya
SITU juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha.
SITU bisa menjadi prasyarat untuk penanaman modal oleh calon investor. Jadi, nantinya para investor yang berminat untuk menanamkan modal pada bisnis Anda bisa lebih tenang dan memberikan rasa kepercayaan penuh.
Dasar Hukum SITU:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
BACA JUGA:Ini 5 Kemasan Ramah Lingkungan Cocok untuk Bisnis Online
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
Persyaratan:
Permohonan Surat Izin Tempat Usaha di atas Materai Rp10.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Melampirkan:
BACA JUGA:Ini 6 Ciri-ciri Karakteristik Wirausahawan yang Wajib Dimiliki Pebisnis
Foto copy akta pendirian perusahaan
Foto copy akta perubahan terakhir
Foto copy keputusan pengesahan akta sebagai badan hukum
Foto copy KTP (direktur/pemilik)
Foto copy NPWP (perusahaan/pemilik)
BACA JUGA:6M Dalam Wirausaha Yang Wajib Diketahui Pebisnis, Apa Saja?
Surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades (bila izin baru/perubahan alamat perusahaan)
SITU lama (bila perubahan/ pembaharuan/perpanjangan)
Pas photo 3×4 berwarna ( 2 lembar )
Meterai 6000 (1 lembar)
Rekomendasi Tim Teknis DPMPTSP / Hasil Pemeriksaan Lapangan bila diperlukan
Mekanisme :
BACA JUGA:Daftar Bisnis Franchise di Bawah 5 Juta, Gak Pake Lebih
Pemohon menuju loket informasi
Mengisi formulir pendaftaran
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
BACA JUGA:Apa Itu Arti Preloved? Istillah Bisnis Online yang Sedang Booming
Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja