Jakarta

Tepergok, 2 Maling Motor Umbar Tembakan di Koja

fin.co.id - 03/06/2024, 15:33 WIB

MBS pelaku curanmor bersenpi saat dihadapkan ke awak media di Mapolsek Koja. FOTO: Cahyono

FIN.CO.ID - Dua maling motor bersenjata api (senpi) umbar tembakan saat beraksi di parkiran kafe kawasan Koja, Jakarta Utara. Akibatnya tiga warga tertembak di bagian lengan dan dada.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu kedua pelaku berinisial F dan MBS hendak mencuri motor milik pengunjung kafe di Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara.

Namun saat mencoba membongkar rumah kunci motor incarannya, aksi kedua pelaku diketahui korban. Korban pun memberitahu pengunjung kafe lainnya jika motornya mencoba dicuri pelaku.

Karena terdesak, kedua pelaku mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan meletupkan sejumlah tembakan ke arah warga.Akibatnya tiga warga yang merupakan dua karyawan dan pemilik kafe berinisial HL, HR, dan BSD mengalami luka tembak di bagian lengan dan dada.

Baca Juga

"Luka tembak ada di lengan. Di lengan kanan dua-duanya, ada satu di dada atau tepatnya hampir di leher korban. Jenis senjata yang digunakan adalah airsoft gun dan jenis revolver," ucap Syahroni pada Senin 3 Juni 2024.

Menyaksikan hal itu, puluhan warga yang ada di lokasi pun tak gentar. Satu pelaku berinisial MBS berhasil ditekuk warga. Sementara satu pelaku lain berinisial F berhasil meloloskan diri.

Kemudian ketiga korban yang mengalami luka tembak, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja untuk pengobatan. "Bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," terangnya.

Satu pelaku curanmor yang diringkus warga diserahkan ke pihak kepolisian. Dia memastikan satu DPO saat ini sudah diketahui lokasi persembunyiannya.

"Untuk saat ini alamat sudah kita kantongin dan anggota Buser kita masih melakukan lidik di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga

Atas perbuatanya pelaku MBS dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis
-->