Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Foto: imigrasi.go.id--

3. Dokumen Akta kelahiran, perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Aasing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Permintaan Paspor Menurun, Hanya 30 Orang Per Hari

BACA JUGA:WHO: Negara Tak Boleh Keluarkan Paspor Imunitas

Informasi umum terkait membuat paspor baru

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajuakan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA:Paspor Sakti Indonesia Urutan 49 di Dunia

Cara Membuat Paspor Online

Untuk membuat paspor online harus dapat nomor antrean kemudian urus langsung ke kantor imigrasi.

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di PlayStore atau Appstore.

2. Jika sudah, lengkapi data diri hingga aktivasi akun.

3. Login akun M-Paspor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: