BPOM Adalah: Tugas, Fungsi dan Wewenang Menerbitkan dan Mengawasi Izin Edar Produk Obat dan Makanan

BPOM Adalah: Tugas, Fungsi dan Wewenang Menerbitkan dan Mengawasi Izin Edar Produk Obat dan Makanan

Ilustrasi - Peneliti di Laboratorium BPOM sedang menguji sample produk makanan (Ist)--

Seperti disebutkan sebelumnya, tugas utama BPOM adalah mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Obat dan makanan yang dimaksud adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan olahan. 

  1. Fungsi dan wewenang BPOM adalah melakukan penyusunan kebijakan nasional pada bidang pengawasan obat dan makanan, serta melaksanakannya.  
  2. BPOM juga menyusun dan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan, baik sebelum maupun selama beredar.
  3. BPOM melakukan pengawasan, baik sebelum maupun selama obat dan makanan beredar.
  4. BPOM juga melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
  5. BPOM memberikan bimbingan teknis dan supervisi.
  6. BPOM menindak pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memberikan dukungan administrasi, serta menerapkan koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan bagi seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
  8. BPOM mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.
  9. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.
  10. Memberi dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

Daftar Produk Pangan Wajib Izin Edar BPOM

Perlu Anda ketahui, terdapat sejumlah produk yang wajib mendapat izin BPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan mengatur ketentuan tentang izin edar BPOM ini.

Pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran untuk diperdagangkan wajib mengantongi izin edar BPOM.

Izin edar BPOM juga wajib dimiliki bagi pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, hingga Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Daftar Produk Pangan yang Bebas Izin Edar BPOM

Selain itu, ada juga beberapa produk pangan yang bebas izin edar BPOM. Daftar produk pangan yang bebas izin edar BPOM adalah produk yang:

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal dan Obat Sirup, BPOM Harus Dievaluasi

  1. Diproduksi oleh industri rumah tangga dan memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari.
  2. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel pendaftaran, penelitian, dan konsumsi pribadi.
  3. Dipakai sebagai bahan baku dan bukan untuk secara langsung dijual kepada konsumen akhir.
  4. Tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir setelah dikemas dalam jumlah besar.
  5. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan pelanggan, termasuk pangan siap saji.
  6. Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) berupa pengeringan, pencucian, penggilingan, pengupasan, pemotongan, pembekuan, penggaraman, pencampuran, dan blansir, serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

BACA JUGA:BPOM Sebut Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Tidak Beredar di Indonesia

Demikian ulasan kami mengenai BPOM adalah: Tugas, Fungsi dan Wewenang untuk menerbitkan dan mengawasi izin edar obat dan makanan di Indonesia. Semoga bermanfaat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: