Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan 332 produk obat sirup dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan konsumen sepanjang sesuai aturan pakai.

Pernyataan itu disampaikan BPOM melalui laman resmi www.pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis 22 Deseember 2022 malam.

BACA JUGA:Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi

Daftar sirup obat tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Dalam keterangan itu juga diumumkan 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan dalam bahan baku pelarut.

Bahan baku yang dimaksud berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melampaui ambang batas aman.

Daftar ke-177 produk tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini.

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Perokok, Peneliti Unpad Kaji Tembakau Alternatif Lebih Rendah Risiko

Sementara itu, hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.

BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirop berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

BPOM juga terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirop.

Sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA:Minum Jus Wortel Hilangkan Mata Minus? Begini Penjelasan Dokter

Keenam industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: