Wow Fantastis! Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta per Bulan, Wakilnya Rp155 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Wakilnya Dhony Rahajoe -net-
Dana operasional tersebut diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menerima hak keuangan sebesar Rp155 juta per bulan.
BACA JUGA:IKN Bakal Uji Coba Mobil Terbang di 2024
Rincian hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN:
1. Gaji pokok: Rp4.899.300
2. Tunjangan melekat: Rp634.770
3. Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
4. tunjangan kinerja: Rp138.079.800.00
BACA JUGA:Bangun Dayak Center di IKN Nusantara, Pengamat Apresiasi Jokowi Akomodir Kearifan Lokal
Totalnya sebesar Rp155.180.670 per bulan. Sama dengan Kepala IKN, posisi Wakil Kepala IKN juga menerima dana operasional. Nilainya sebesar Rp145.000.000.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023 dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2023.
BACA JUGA:183 Investor Malaysia Tertarik Berinvestasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur
Sumber: