Kasus Korupsi Impor Garam Industri Kemenperin, Pejabat Negara Diperiksa
Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT.
Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rls/lan)
Sumber: