Pledoi Bharada E, Pengabdian ke Jenderal Dibalas dengan Kebohongan dan Disia-siakan

Pledoi Bharada E, Pengabdian ke Jenderal Dibalas dengan Kebohongan dan Disia-siakan

Bharada E saat persidangan-ist-ANTARA

Dalam membacakan nota pembelaan atau pledoinya, Eliezer menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri. 

Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.

Serta sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya.

Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.

BACA JUGA:Gara-gara Bharada E, Akun Instagram Jokowi Diserbu: Tolong Pak Bantu Richard Eliezer...

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.

Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: