Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Acuannya SE Mahkamah Agung

Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Acuannya SE Mahkamah Agung

Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman -ist-dok pribadi

Tuntutan terhadap Eliezer lebih rendah daripada tuntutan Ferdy Sambo. Namun lebih tinggi dari PC, KM dan RR yang dituntut 8 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

BACA JUGA:Air Mata Bharada E Pecah Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Terdakwa

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: