Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Acuannya SE Mahkamah Agung

Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Acuannya SE Mahkamah Agung

Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman -ist-dok pribadi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan jika dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Menurya seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

"Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,"kata Prof DR Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/01/2023).

Prof Ediwarman menjelaskan rendahnya tuntutan tersebut karena  secara yuridis Richard Eliezer  tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Josua.

BACA JUGA:Polemik Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung: Hormatilah

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022  disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

"Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama," kata Prof Dr Ediwarman

"Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,"ujarnya sambil menambahkan jadi dalam kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.

BACA JUGA:LPSK Protes, Minta Jaksa Ubah Tuntutan Hukuman Bharada E dari 12 Tahun Penjara Menjadi Paling Ringan

Sedangkan tuntutan yang di berikan jaksa, sambungnya, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yakni berjenjang mulai dari JPU, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung.  Dia menyatakan tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan justice collaborator.

"Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa dalem pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eluezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

BACA JUGA:Adik Brigadir J Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Reza Hutabarat: Mendidih Darahku Saat Ini Bang

Perbuatannya menimbulkan  luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: