Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan

Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan

Terdakwa Bharada E bersama pengacaranya di PN Jaksel, pada 7 Desember 2022--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Bharada E akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait sidang pembacaan tuntutan, keluarga Brigadir J berharap agar Jaksa memberikan tuntutan yang tringan terhadap Bharada E.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

BACA JUGA:Link Download WhatsApp Aero Apk v9.52 Terbaru 2023, Anti Hapus Pesan dan Sembunyikan Status Online

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar jaksa bersikap progresif dengan membuat tuntutan bebas terhadap Bharada E.

“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.

8 Tahun Penjara

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi saat lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: