Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Bharada E bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan --pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan.

Besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya siap membacakan tuntutan terhadap Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia meminta agar awak media menunggu di persidangan besok.

BACA JUGA:Besok, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Ini Harapan Ayah Brigadir J

BACA JUGA:Mode DND di GB WhatsApp Versi 2023 untuk iOS Bikin Penasaran, Download di Sini Bebas Banned dan Pasti Gratis

“Tunggu saja di persidangan,” katanya, Minggu, 15 Januari 2023.

Sebelumnya, Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1). 

BACA JUGA:Saat Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Dengar Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata, Lalu Menembak Juga

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp untuk Iphone Terbaru Ada di Sini, Tinggal Unduh Dijamin Gratis dan Anti Banned

Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: