Diperiksa Polisi, Tersangka KDRT Ferry Irawan Minta Tak Ditahan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit

Diperiksa Polisi, Tersangka KDRT Ferry Irawan Minta  Tak Ditahan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT. -Willi rawan-ANTARA

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: