Babak Baru KDRT Venna Melinda, Berkas Perkara Ditangani Empat Jaksa Kejati Jatim

Babak Baru KDRT Venna Melinda, Berkas Perkara Ditangani Empat Jaksa Kejati Jatim

Pasangan Ferry Irawan (kiri) dan Venna Melinda (kanan).-Instagram/@ferryirawanreal-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebritas Venna Melinda ditangani 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 

Penanganan berkas Venna Melinda tersebut, setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke kejaksaan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman memastikan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

BACA JUGA:Pelaku Begal dengan Modus Tabrak Korban di Kabupaten Bekasi Ditangkap

BACA JUGA:Viral Video Ferry Irawan Menangis Sambil Bersujud di Kaki Venna Melinda: Abi Bukan Oran Jahat!

"Pelimpahan berkas perkara (Venna Melinda) tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya, Sabtu 4 Februari 2023.

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

BACA JUGA:Ferry Irawan Ancam Buka Aib, Venna Melinda Tidak Takut, Proses Hukum dan Perceraian Berlanjut!

BACA JUGA:Bikin Mewek, Begini Permintaan Maaf Ferry Irawan ke Venna Melinda setelah Jadi Tersangka KDRT

Selanjutnya, Fathur menandaskan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: