Menaker: Semua Pihak Harus Taati Perppu Cipta Kerja

Menaker: Semua Pihak Harus Taati Perppu Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah.--

Dia juga enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Sebagaimana mekanisme konstitusi, ia menyebut apabila ada masyarakat yang tidak bersepakat memang dapat melakukan permohonan uji materi ke MK.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12). 

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: